MAKALAH SOSIOLOGI - PENGERTIAN PENGENDALIAN SOSIAL, TUJUAN, FUNGSI, POLA, SIFAT, PROSES, CARA, DAN JENIS LEMBAGA.


    
GROUP 1 :
1.  Agung Mulyana
2.  Amirudin Irsyad
3.  Erika Noviana Dewi
4.  Inayah Sundari
5.  Nauval Patra Wijaya

 

 

PENGERTIAN PENGENDALIAN SOSIAL, TUJUAN, FUNGSI, POLA, SIFAT, PROSES, CARA, DAN JENIS LEMBAGA.
A. Pengertian Pengendalian Sosial
Perlu diketahui bahwa setia masyarakat menginginkan kehidupan yang tentram, damai, dan teratur. Dengan itulah masyarakat perlu suatu sistem untuk mengatur semua perilaku yang menjadi tujuan tersebut. Dalam hal ini, masyarakat perlu ada pengendalian sosial. Sebelum berbicara jauh tentang pengendalian sosial, alangkah baiknya kita paparkan pengertian pengendalian sosial secara sekilas. Pengendalian sosial sering diartikan sebagai proses pengawasan dari suatu kelompok terhadap kelompok lain dan mengajarkan, membujuk, atau memaksa individu maupun kelompok sebagai bagian dari masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan harapan masyarakat. Berikut pengertian pengendalian sosial menurut para ahli, antara lain :
1.      Peter L Berger 
Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang menyimpang
2.      Joseph Stabey Roucek
Pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana yang didalamnya individu diajarkan, dibujuk, ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup kelompok.
3.      Horton dan Hunt
Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses yang ditempuh oleh sekelompok orang tua atau masyarakat sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai harapan kelompok atau masyarakat.
4.      Bruce J Cohen
Pengendalian sosial adalah cara-cara atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak-kehendak kelompok atau masyarakat tertentu.
Kesimpulan : pengendalian sosail adalah cara atau metode yang digunakann untuk menertibkan anggotanya yang menyimpang dari peraturan dan diharuskan menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hdup yang ada di masyarakat.

B. Tujuan Pengendalian Sosial
Sangat perlu diketahui bahwa pengendalian sosial memiliki beberapa, antara lain sebagai berikut:
1.      Agar masyarakat mematuhi nilai dan norma sosial yang berlaku.
Pengendalian sosial diciptakan oleh masyarakat menitikberatkan pada orang yang melakukan penyimpangan terhadap nilai dan norma sehingga memaksa pelaku penyimpangan untuk patuh terhadap nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
2.      Agar tercipta keserasian dan kenyamanan dalam masyarakat.
Pengendalian sosial juga mampu menciptakan situasi yang tentram dalam masyarakat apabila pengendalian sosialnya benar-benar dijalankan. Dengan adanya pengendalian sosial, biasanya pelaku penyimpangan sosial akan jera bahkan takut akan berbuat sesuatu yang tidak diinginkan oleh masyarakat.
3.      Agar pelaku penyimpangan kembali mematuhi norma yang berlaku.
Adanya pengendalian sosial dalam masyarakat diharapkan masyarakat mampu menjalankan seluruh nilai dan norma yang tertulis maupun tidak tertulis. Apabila terdapat penyimpangan terhadap nilai dan norma maka akan diberi sanksi. Contohnya, ketika sesorang telah melanggar aturan yang berlaku, ia diberi sanksi (pengendalian sosial) agar kedepannya ia tidak akan mengulangi atau akan taat pada aturan yang ada.

C. Pola Pengendalian Sosial
Dalam masyarakat terdapat empat pola pengendalian sosial, yaitu pengendalian kelompok terhadap kelompok, pengendalian kelompok terhadap anggota-anggotanya, dan pengendalian individu terhadap individu lainnya dan pengendalian individu terhadap kelompok
1.      Pengendalian kelompok terhadap kelompok
Pengendalian ini terjadi apabila suatu kelompok mengawasi perilaku kelompok lain, misalnya BNN mengawasi kelompok pengguna narkoba.
2.      Pengendalian kelompok terhadap anggota-anggotanya
Pengendalian ini terjadi apabila suatu kelompok menentukan perilaku anggota-anggotanya, misalnya suatu sekolah yang mencatat siswa-siswanya yang telah melanggar aturan sekolah.
3.      Pengendalian individu terhadap kelompok
Pengendalian ini terjadi apabila seseorang menginginkan kelompok tersebut sesuai dengan keinginannya maupun masyarakat. Misalnya Wali kelas yang mengawasi anak didiknya setiap hari. 
4.      Pengendalian individu terhadap individu lainnya
Pengendalian ini terjadi apabila individu melakukan pengawasan terhadap individu lain, misalnya ayah mengawasi anaknya. 

D. Fungsi Pengendalian Sosial
Para pelaku penyimpangan selalu bertanya, buat apa diciptakan pengendalian sosial? karena bagi mereka hal ini hanya membuat mereka terkekang untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap nilai dan norma. Untuk itu, perlu dikatahui bahwa terdapat beberapa fungsi pengendalian sosial dalam masyarakat yaitu:
            1.      Mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma sosial.
            2.      Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma.
            3.      Mengembangkan rasa takut untuk tdk melakukan perbuatan yg dinilai beresiko.
            4.      Menciptakan sistem hukum (aturan yang disusun secara resmi dan disertai sanksi).
E. Sifat Pengandalian sosial
Ada dua macam sifat pengendalian sosial yakni :
1.      Bersifat preventif
Pengendalian bersifat preventif  adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah (pencegahan) terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma sosial. Jadi tindakan ini dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan. Orang yang melakukan pengendalian sosial ini adalah orang mengetahui tentang nilai dan norma, selanjutnya ia sosialisasikan atau bentuk penyuluhan kepada orang yang belum medapatkan informasi tentang nilai dan norma lama maupun yang baru. Contoh : guru (waka kesiswaan) menasehati calon siswa baru tentang nilai dan norma yang berlaku di sekolah tersebut agar kedepannya siswa baru tidak melanggarnya.
2.      Bersifat Represif
Pengendalian sosial yang bersifat refresif adalah pengendalian yang bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah terganggu karena terjadinya suatu pelanggaran dengan cara memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pengendalian ini dilakukan setelah terjadinya penyimpangan agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya dan mentaati nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Contoh : Waka Kesiswaan (guru) menghukum siswa yang terlambat datang ke sekolah.

F. Proses Pengendalian Sosial

1.      Secara Persuasif 
Pengendalian sosial secara persuasif dilakukan dengan cara lemah-lembut, membimbing atau mengajak individu untuk mematuhi atau berperilaku sesuai dengan kaidah-kaidah dalam masyarakat bukan dengan cara kekerasan. Dengan kata lain, ketika seseorang telah melakukan penyimpangan maka sanksi yang diberikan adalah dengan rehabilitasi, dinasehati, atau diajak untuk melakukan yang bermanfaat. Akan tetapi tidak semua penyimpangan mampu diselesaikan dengan cara ini, karena setiap penyimpangan memiliki cara tersendiri untuk membuat pelaku akan kembali ke nilai dan norma yang berlaku.
2.      Secara Koersif
Ada kalanya pengendalian sosial dengan cara koersif, artinya pengendalian sosial secara koersif dilakukan dengan kekerasan atau paksaan. Karena penyimpangan yang telah berulang-ulang kali atau yang telah merugikan orang banyak hendaknya dilakukan dengan paksaan. Pengendalian sosial dengan kekerasan dibedakan menjadi dua:
1)      Kompulsi (paksaan), artinya keadaan yang sengaja diciptakan sehingga seseorang terpaksa menuruti atau mengubah sifatnya dan menghasilkan suatu kepatuhan yang sifatnya tidak langsung. Contoh: diberlakukannya sanksi skorsing bagi siswa yang banyak melanggar aturan sekolah.
2)      Pervasi (pengisian), secara pengertian pervasi merupakan cara penanaman atau pengenalan norma secara berulang-ulang sehingga orang akan mengubah sikapnya sesuai dengan yang diinginkan. Contoh: pecandu narkoba dipaksa untuk berhenti dan diberi penyuluhan berulang-ulang tentang bahaya narkoba.

G. Cara-cara Pengendalian Sosial
              Secara umum pengendalian sosial dapat dibedakan dengan dua cara yaitu :
             1.      Pengendalian Sosial secara Formal
1)      Pengendalian sosial melalui hukuman fisik
Pengendalian sosial cara ini dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi atau yang diakui keberadaannya. Contohnya penembakan pelaku teroris yang menyerang aparat kepolisian.
2)      Pengendalian sosial melalui lembaga pendidikan
Pendidikan merupakan pengendalian sosial secara terencana dan berkesinambungan agar terjadi perubahan-perubahan positif dalam perilaku seseorang. Dengan hal itu, diharapkan perilaku tersebut tidak menyimpang dari norma-norma dan nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat.
3)      Pengendalian sosial melalui ajaran agama
Setiap pemeluk agama akan berusaha sedapat mungkin menjalankan ajaran agamanya tersebut dalam tingkah lakunya sehari-hari. Ajaran agama mempunyai sanksi mutlak. Hal ini membuat ajaran agama sebagai media pengendalian sosial yang cukup besar pengaruhnya dalam menjaga stabilitas masyarakat. 
         2.      Pengendalian Sosial secara Informal
               Sedangkan pengendalian sosial secara informal dapat dilakukan melalui enam cara :
1)      Cemoohan
Cemoohan adalah tindakan membicarakan seseorang dengan menggunakan kata-kata kiasan, perumpamaan, atau kata-kata yang berlebihan serta bermakna negatif.
2)      Desas-desus (gosip)
Desas-desus adalah berita yang menyebar secara cepat dan tidak berdasarkan fakta atau bukti-bukti kuat.
3)      Ostrasisme (pengucilan)
Ostrasisme adalah suatu tindakan pemutusan hubungan sosial dari sekelompok orang terhadap seorang anggota masyarakat.
4)      Fraundulens
Fraundulens merupakan bentuk pengendalian sosial yang umumnya terdapa pada anak kecil. Misalnya, A bertengkar dengan B. Jika si A lebih kecil dari B, maka si A mengancam bahwa dia mempunyai kakak yang berani yang dapat mengalahkan B. 
5)      Teguran
Teguran merupakan cara pengendalian sosial melalui perkataan atau tulisan secara langsung. Teguran dilakukan agar pelaku perilaku menyimpang segera menyadari kekeliruannya dan memperbaiki dirinya.
6)      Intimidasi
Intimidasi merupakan cara pengendalian sosial yang dilakukan dengan paksaan, biasanya dengan cara mengancam atau menakut-nakuti. Aparat penegak hukum sering menggunakan cara ini untuk mengorek keterangan dari orang yang dimintai keterangannya.

H. Jenis-jenis Lembaga Pengendalian Sosial
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa lembaga pengendalian sosial dalam masyarakat tidak hanya di Kepolisian. Masih banyak lagi lembaga pengendalian sosial di masyarakat bisa menyelesaikan beberapa masalah penyimpangan atau pelanggaran baik di lembaga formal maupun non-formal seperti :
         1.      Lembaga kepolisian 
  • Polisi merupakan aparat resmi pemerintah untuk menertibkan keamanan. Tugas-tugas  polisi, antara lain memelihara ketertiban masyarakat, menjaga dan menahan setiap anggota masyarakat yang dituduh dan dicurigai melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat, misalnya pencuri, perampok dan pembunuh. 
         2.      Pengadilan
  • Pengadilan lembaga resmi yang dibentuk pemerintah untuk menangani perselisihan atau pelanggaran kaidah di dalam masyarakat. Pengadilan memiliki unsur-unsur yang saling berhubungan satu sama lain. Unsur-nsur yang saling berhubungan dengan pengadilan adalah hakim, jaksa dan pengacara. Dalam proses persidangan, jaksa bertugas menuntut pelaku untuk dijatuhi hukuman sesuai peraturan yanag berlaku. Hakim bertugas menetapkan dan menjatuhkan putusan berdasarkan data dan keterangan resmi yang diungkapkan di persidangan. Pengacara atau pembela bertugas mendampingi pelaku dalam memberikan pembelaan. 
          3.      Tokoh adat
  • Tokoh adat adalah pihak yang berperan menegakkan aturan adat. Peranan tokoh adat adalah sangat penting dalam pengendalian sosial. Tokoh adat berperan dalam membina dan mengendalikan sikap dan tingkah laku warga masyarakat agar sesuai dengan ketentuan adat. 
         4.      Tokoh agama
  • Tokoh agama adalah orang yang memiliki pemahaman luas tentang agama dan menjalankan pengaruhnya sesuai dengan pemahaman tersebut. Pengendalian yang dilakukan tokoh agama terutama ditujukan untuk menentang perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai dan norma agama.
        5.      Tokoh masyarakat
  • Tokoh masyarakat adalah setiap orang yang memiliki pengaruh besar, dihormati, dan disegani dalam suatu masyarakat karena aktivitasnya, kecakapannya dan sifat-sifat tertentu yang dimilikinya.

I.                   CONTOH PENGENDALIAN SOSIAL DILINGKUNGAN MASYARAKAT

1.      Pembuangan sampah sembarangan (Secara Persuasif)
 
 
2.      Pembuangan sampah sembarangan (Secara Koersif)
 

3.      Secara koersif
 

J.  AKIBAT TIDAK BERFUNGSINYA LEMBAGA PENGENDALIAN SOSIAL .

Apabila lembaga pengendalian sosial tidak berfungsi,, maka di dalam masyarakat akan terjadi suatu kesemrawutan dan ketidakpastian. Hal tersebut akan mengarah pada suatu perkembangan untuk berlakunya hukum rimba, artinya siapa yang kuat secara fisik dan ekonomi serta secara politis akan menjadi penguasa di dalam masyarakat. selanjutnya keadaan ini akan menghasilkan komersialisasi hukum, dan yang menjadi korban adalah rakyat.

Bentuk – bentuk nyata kejadian dalam masyarakat yang merupakan akibat langsung dari tidak berfungsinya lembaga – lembaga pengendalian sosial adalah sebagai berikut :
  1. Tidak adanya kepastian hukum.
  2. Kepentingan masyarakat sulit untuk dipenuhi.
  3. Sering terjadi konflik, terutama konflik yang kepentingan yang berlatang belakang pada hakekat hidup manusia, perbedaan ideology, perbedaan budaya serta perbedaan ras.
  4. Munculnya komersialisasi hukum, jabatan, dan kekuasaan.
  5. Muunculnya sindikat – sindikat kejahatan yang mempunyai kepentingan khusus.
K. MACAM-MACAM KEJAHATAN YANG TIMBUL KARENA LEMAHNYA PENGENDALIAN SOSIAL
1.      Kejahatan tanpa korban (crimes without victims), anatara lain meliputi perbuatan seperti berjudi, penyalahgunaan obat bius, bermabuk-mabukan. Meskipun tidak membawa korban, perbuatan demikian digolongkan sebagai kejahatan karena dianggap sebagai perbuatan tercela oleh masyarakat. Walaupun demikian, ahli sosiologi tersebut mengatakan bahwa perbuatan tersebut kemungkinan membawa korban, misalnya pemabuk yang membawa cedera orang lain dan laki-laki atau pekerja sex sering menularkan penyakit kelamin bahkan AIDS.

2.       Minum-Minuman Keras
Minum-Minuman Keras merupakan perbuatan yang memabukkan dan termasuk melanggar norma agama. Orang yang minum-minuman keras yang berlebihan kadang-kadang tidak dapat mengendalikan diri karena perilakunya dilakukan dengan tidak sadar. Perilaku demikian menyebabkan timbulnya perbuatan - perbuatan yang tidak sesuai dengan norma - norma yang berlaku dimasyarakat.

3.       Penggunaan Narkotika
Penyalahgunaan narkoba merupakan perbuatan yang sia-sia dan tidak membawa manfaat  sama sekali. Orang yang menggunakan narkoba sama saja merusak tubuhnya sendiri, bahkan sarafnya akan terganggu. Pecandu narkoba akan melakukan apapun, termasuk melanggar hukum untuk memperoleh narkoba bila sudah kecanduan dan menarik diri dari pergaulan, serta tenggelam dalam alam khayalan dan halusinasi. Oleh karena itu, jangan pernah mencoba memakai narkoba.

4.  Kejahatan terorganisasi (organized crime), yaitu komplotan berkesinambungan untuk memperoleh uang atau kekuaan dengan jalan menghindari hukum melalui rasa takut atau korupsi. Monopoli secara tidak sah atas jasa tertentu, pemutaran uang hasil kejahatan dalam bentuk saham, dan penyediaan barang dan jasa secara melanggar hukum.
5.  Kejahatan terorganisasi transnasional (transnational organized crime), yaitu kejahatan terorganisasi yang melampaui batas negara yang dilakukan oleh organisasi -organisasi dengan jaringan global. Menurt dokumen kantor PBB untuk Pengendalian Zat dan Pencegahan dan Kejahatan (UNODCCP), kejahatan ini terdiri atas penyelundupan senjata dan mesiu, perdagangan obat terlarang dan bahan nuklir, penggunaan uang hasil ilegal, perdagangan perempuan di untuk tujuan pelacuran, dan penyelundupan pekerja asing ke suatu negara.

6. Kejahatan kerah putih (white colar crime), yaitu suatu konsep yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaanya. Misalnya, penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan dan penipuan.

7.  Kejahatan atas nama organisasi formal (corporate crime), yaitu kejahatn yang dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan atau menekan kerugian. Misalnya, kejahatan oleh perusahaan terhadap karyawan pabrik industri kimia karena tidak memberikan alat pelindungan yang memadai sehingga karyawan menghirup gas beracun yang menyebabkan kesehatan karyawan tergangu.

 

K. UPAYA-UPAYA MENGATASI TIDAK  BERFUNGSINYA LEMBAGA PENGENDALIAN  SOSIAL

 

Ä Memperbaiki perangkat-perangkat umum, seperti  Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya.
Ä Melakukan revitalisasi aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Yang dimaksud dengan revitalisasi yaitu bisa dilakukan dengan penggantian, pembinaan serta pengawasan-pengawasan yang lebih intensif terhadap semua bentuk kegiatan hukum.
Ä Melakukan usaha -usaha pembudayaan tertib sosial yang didalamnya terdapat kepatuhan terhadap norma kesusilaan, kesopanan, adat, norma agama dan norma hukum. Dengan demikian, tertib sosial didalam masyarakat kita berangsur-angsur akan membaik sesuai dengan harapan kita bersama.

Komentar

Postingan Populer